LATAR BELAKANG
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang
berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara
produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik
dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.
Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama,
fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas,
kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya
berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan
sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai
negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi
zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang
ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga
tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang
ada.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat
dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian
dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus
berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU
berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan
seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi
program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan
dan problem sosial masyarakat yang berkembang.
Dalam operasional programnya, LAZISMU didukung oleh Jaringan Multi
Lini, sebuah jaringan konsolidasi lembaga zakat yang tersebar di seluruh
propinsi (berbasis kabupaten/kota) yang menjadikan program-program
pendayagunaan LAZISMU mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara
cepat, terfokus dan tepat sasaran.
Tidak ada komentar